Polsek Air Kumbang Tangkap Pencuri Kabel BTS
- 24 Mei 2026 23:09 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat pencurian kabel tower BTS di Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan telekomunikasi mencapai Rp10,4 juta.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banyuasin I dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Air Kumbang.
Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi mengatakan pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku masuk ke area tower dengan memanjat pagar pembatas.
“Mereka diduga memotong kabel Power RF milik perusahaan telekomunikasi,” ujarnya di Air Kumbang, Sabtu, 23 Mei 2026. Kabel tersebut berada di tower BTS milik Tower Bersama Group yang digunakan PT Indosat Tbk.
IPTU Yuliardi menjelaskan para pelaku membawa alat pemotong besi untuk menjalankan aksinya di lokasi kejadian. Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Gerak-gerik para pelaku sempat dicurigai warga dan penjaga tower di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan dari perusahaan dan masyarakat, Kapolsek Air Kumbang langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak tower dan masyarakat,” katanya. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Mariana.
Tim Unit Reskrim akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Air Kumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel Power RF sepanjang 160 meter, alat pemotong besi, satu bilah parang, dan sepeda motor. Sejumlah barang lain yang diduga digunakan saat beraksi juga turut diamankan petugas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP. Polisi masih melengkapi penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....