Bobol Rumah Warga Bayung Lencir, SI Diamankan Polisi
- 31 Mei 2026 12:57 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Seorang pria berinisial SI (46) ditangkap aparat Polsek Bayung Lencir setelah diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku merupakan warga Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Ia diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Sumiyati (47).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjebol terali jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat buah celengan yang berisi uang tunai milik korban.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, mengatakan total uang yang berhasil diambil pelaku mencapai Rp3.575.000. Uang tersebut merupakan tabungan yang disimpan korban di dalam empat celengan berbeda.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak terali jendela, kemudian mengambil empat celengan yang berisi uang tunai," ujar AKP Hutahaean, Sabtu, 30 Mei 2026.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Bayung Lencir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Rolly Setiawan, bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat buah celengan beserta uang tunai senilai Rp3.575.000 yang terdiri atas berbagai pecahan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung dalam menjalankan aksinya.
Ipda Rolly Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah mempersiapkan alat berupa dua obeng yang digunakan untuk membantu menjalankan aksi pencurian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Rolly Setiawan.
Polsek Bayung Lencir memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....