Polisi Ungkap Praktik Illegal Drilling di Bayung Lencir

  • 24 Mei 2026 23:07 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Aparat Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Bayung Lencir mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas illegal drilling itu ditemukan di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan sumur minyak tua yang sebelumnya telah ditutup kembali digunakan secara ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan mengatakan petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian menemukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di area sumur tua tersebut.

“Namun kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pengeboran minyak secara ilegal,” ujarnya dari rilis yang diterima RRI.CO.ID, Sabtu, 23 Mei 2026. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi kejadian. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menuju TKP dan benar ditemukan aktivitas illegal drilling di sumur minyak tua tersebut,” katanya. Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengeboran ilegal. Barang bukti terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, dan sekitar 50 liter minyak mentah.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dilimpahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, aparat terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengeboran minyak ilegal tersebut. Pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri juga masih berlangsung hingga saat ini.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran di area sumur minyak ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....