Polsek Peninjauan Ungkap Pencurian Aset Pertamina di OKU
- 24 Apr 2026 09:13 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, OKU - Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Energi. Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus pencurian terjadi di kawasan Guruh XIX, Dusun Air Karas, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan. Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Peninjauan. Kasus tercatat dalam laporan bernomor LP-B/37/XI/2025/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 24 November 2025.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan penangkapan tersangka tambahan. Ia menyebut pengungkapan dilakukan melalui pengembangan hasil penyelidikan sebelumnya.
“Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Energi di wilayah Peninjauan,” ujarnya. Polisi menyatakan proses hukum masih terus berjalan.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui saat operator produksi perusahaan melakukan patroli rutin. Pelapor berinisial F menemukan indikasi kehilangan aset di area perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku. Mereka masing-masing berinisial IN berusia 27 tahun dan AG berusia 23 tahun.
Kedua pelaku diamankan pada Desember 2025 dalam operasi terpisah. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain yang diduga terlibat.
Pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keamanan perusahaan mengamankan seorang pria berinisial NPT berusia 25 tahun. Tersangka ditemukan berada di sekitar area operasional perusahaan.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Peninjauan untuk pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 75 potong pipa besi. Polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry dan dua tabung gas.
Selain tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain. Keduanya berinisial L dan A yang telah masuk daftar pencarian orang.
“Untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih terus kami lakukan pengejaran,” katanya. Polisi mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri.
Kasus pencurian tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum pidana. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....