Polres Lubuklinggau Ungkap 29 Kasus Narkoba, 38 Tersangka
- 22 Apr 2026 08:31 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Lubuklinggau - Peredaran tembakau sintetis yang diduga menjadi pintu masuk jaringan narkoba baru menjadi perhatian aparat di Lubuklinggau. Polisi mengungkap puluhan kasus dalam empat bulan terakhir.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mencatat 29 kasus narkotika sepanjang periode tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 38 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan satu perempuan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menyebut tembakau sintetis menjadi indikasi munculnya jaringan baru. Kasus ini dinilai melibatkan jaringan lintas wilayah.
“Kasus tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah dan diungkap melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Polda Sumatera Selatan,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan salah satu kasus menonjol terungkap melalui metode control delivery. Teknik ini digunakan untuk melacak distribusi narkotika hingga ke penerima.
“Dalam pengungkapan, kami juga melakukan control delivery,” katanya.
Menurutnya, penyelidikan berawal dari informasi pergerakan barang dari Tangerang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Jalur distribusi kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mendapat informasi awal dari Bea Cukai dan data dari Polda Sumsel, kemudian dianalisis hingga mengarah ke Lubuklinggau,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka berinisial MI (18), warga Palembang. Polisi juga menyita dua paket tembakau sintetis seberat 22,97 gram.
Kasat Narkoba AKP M Romi menyebut meski barang bukti relatif kecil, kasus ini tidak berdiri sendiri. Polisi menduga ada upaya pembentukan jaringan baru di wilayah tersebut.
“Pengakuan sementara, ini baru pertama kali dikirim ke Lubuklinggau. Artinya ada indikasi upaya membuka jaringan baru,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dari 29 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 643,56 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk menekan peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan guna mencegah munculnya jaringan baru di wilayah Lubuklinggau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....