Polda Sumsel Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Musi Rawas

  • 27 Mar 2026 15:54 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID,Musi Rawas - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan dilakukan Kamis, 26 Maret 2026, di Desa Yudha Karya Bakti, sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AC (42) yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka diketahui telah menargetkan buruh tani di kawasan perkebunan sawit di sekitar lokasi sebagai konsumen utama. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

"Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Barang bukti tersebut kini sedang diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi awal, tersangka AC mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H. Narkotika tersebut kemudian ia distribusikan ke para buruh tani di kawasan perkebunan sawit. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk setiap pelaku peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

"Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Sumsel. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat dalam menginformasikan hal ini sangat kami hargai,” ujarnya. Tersangka kini telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....