Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polda Sumsel Sita 26 Paket Sabu

  • 13 Mar 2026 07:39 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam waktu dua hari berturut-turut. Melalui jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, serta menyita total 26 paket sabu dengan berat lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Palembang dan Lubuk Linggau.

Operasi pengungkapan dimulai pada 10 Maret 2026, saat Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka pertama, berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Polisi menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disembunyikan di saku celananya.

Kurang dari 16 jam setelah penangkapan MF, polisi kembali menangkap tersangka kedua, DZ (46), di sebuah rumah kosong di kawasan Jakabaring, Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu seberat 2,07 gram yang ditemukan di dekat tersangka. DZ mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BP yang kini dalam pengejaran polisi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kegiatan peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet, sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kecepatan dan keseriusan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam merespons laporan masyarakat.

Sementara itu, pada 11 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap tersangka berinisial EDF (30), seorang sarjana, di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Lubuk Linggau. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

EDF, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip sisa pakai, dan satu bal plastik klip bening kecil yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan, dua pengungkapan kasus di Palembang menunjukkan kesiapan polisi dalam merespons informasi yang diterima. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar," ujar Faisal. Begitu juga dengan AKP M. Romi dari Polres Lubuk Linggau, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. "Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba," tegas Nandang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Polda Sumsel terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Rekomendasi Berita