Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 kg Sabu
- 14 Feb 2026 12:05 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin — Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemusnahan dilakukan di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino. Pemusnahan merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 21.956,86 gram. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara dengan tersangka berinisial AMK berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-124/XII/2025/SPKT.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Surat Nomor TAP-4953/L.6.19/Enz.1/2/2025 tanggal 30 Desember 2025. Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, AKBP Risnan Aldino menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial. Langkah tersebut merupakan upaya nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini bernilai sekitar Rp16 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 100 ribu jiwa. Ini adalah bentuk penyelamatan generasi," tegas Kapolres Banyuasin.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incinerator bersuhu tinggi hingga hancur. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi untuk memastikan kesesuaian berat dan keasliannya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian yang juga menjabat Ketua BNK Banyuasin. Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, serta Bidlabfor Polda Sumsel.
Wakil Bupati Netta Indian mengapresiasi langkah tegas Polres Banyuasin dalam memerangi narkotika. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
"Pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda Banyuasin," ujarnya.
Polres Banyuasin berharap pemusnahan sabu seberat 21,9 kilogram ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.