Polsek Mariana Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tower Telekomunikasi

  • 11 Nov 2025 23:54 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mariana berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sebuah menara telekomunikasi di wilayah hukumnya. Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian setelah adanya laporan dari pihak perusahaan pengelola menara pada pertengahan Oktober lalu. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Menurut laporan korban berinisial FP (30), warga Palembang, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pagar kawat harmonika yang mengelilingi area tower. Setelah berhasil masuk, mereka membongkar bagian struktur menara dan mengambil besi bracing sepanjang 61 meter serta besi redundant sepanjang 40 meter.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp. 7.250.000. Pihak korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Mariana untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Mariana, IPTU Ahmad Iqbal, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku utama berinisial F (22) pada Senin (10/11/2025) malam di sekitar lokasi kejadian,” ungkap IPTU Ahmad Iqbal saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap F (22), polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni E (35) dan RN (26). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan yang tidak jauh dari lokasi pencurian, tepatnya di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amaliah.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena desakan ekonomi. Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mariana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan, para pelaku akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....