Jadi Pengedar Sabu, Petani di Tanjung Lago Diamankan
- 08 Nov 2025 13:29 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan satu orang pengedar di Kecamatan Tanjung Lago.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di mess PT. BES Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka berinisial A (55) tak berkutik saat diamankan polisi tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin, IPTU Dian Idaman Syaputra menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif yang kerap melakukan transaksi di sekitar lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah sekop pipet plastik, serta satu buah dompet emas yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di mess tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan.
Tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diduga kuat telah terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah pedesaan. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau rekan pelaku yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar sabu ini bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, memverifikasi saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan peredaran narkoba di Banyuasin, karena hal ini menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....