Polsek Tungkal Ilir Ungkap Kasus Curanmor

  • 13 Okt 2025 21:48 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor diikuti penadahan hasil kejahatan. Dua orang pelaku masing-masing pencuri dan penadah kini diamankan bersama satu unit sepeda motor curian.

Kasus bermula dari laporan Hitjerah bin Hasan Asidi (37), warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia kehilangan sepeda motor Honda Genio merah hitam pada Senin (15/9/2025) pukul 16.30 WIB.

Laporan diterima polisi keesokan harinya, Selasa (16/9/2025), dengan nomor LP/B.13/IX/2025/SPKT. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta atas kehilangan kendaraan tersebut.

Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sungai Lilin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi kuat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sungai Lilin,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropyan Anggono bergerak ke Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin. Di sana, polisi menangkap pelaku utama Ikbal Saputra bin Burniat (22) pada Jumat malam (10/10/2025).

Saat diperiksa, Ikbal mengakui telah mencuri dan menjual motor milik korban kepada orang lain. Polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap penadah motor curian tersebut.

Pelaku kedua, Aldi Firnando bin Aman (18), seorang pelajar, diamankan di wilayah yang sama. Ia diketahui membeli sepeda motor curian dengan sadar bahwa barang tersebut hasil kejahatan.

Keduanya dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir bersama barang bukti motor Honda Genio BG 4836 BAX, STNK, dan BPKB. Seluruh barang bukti disita untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan dua tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU,” tambah IPTU Fachrie.

Ikbal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Aldi dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Polsek Tungkal Ilir mengimbau warga untuk waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak membeli barang tanpa asal-usul jelas. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika melihat transaksi mencurigakan di lingkungannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....