Napi Kasus Narkoba Rutan Baturaja Terima Amnesti Presiden

  • 04 Agt 2025 21:35 WIB
  •  Palembang

KBRN, OKU: Satu narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Narapidana itu adalah Saspari Fuad (38), warga OKU yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika yang menerima amnesti dari 1.708 narapidana di seluruh Indonesia.

Saspari divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Saspari resmi bebas pada 1 Agustus 2025.

"Dari dua narapidana kasus narkoba yang kita ajukan untuk mendapatkan amnesti, hanya satu yang disetujui dan telah dibebaskan," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah, Senin (4/8/2025).

Mirullah menjelaskan, kemungkinan amnesti diberikan kepada Saspari karena yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar. Sementara untuk satu narapidana lainnya, pihak Rutan belum menerima informasi resmi terkait status pengajuan amnestinya.

“Kami belum tahu apakah ditolak atau masih dalam proses pertimbangan,” tambahnya.

Selain pengajuan amnesti, Rutan Baturaja juga mengusulkan 307 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang. Usulan telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Jumlah yang diusulkan terdiri dari napi kasus kriminal umum dan narkoba. Remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sekitar enam orang di antaranya diusulkan untuk remisi langsung bebas," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....