Polda Sumsel Gelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal
- 16 Jun 2025 13:30 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api ilegal bertajuk Operasi Senpi Musi yang berlangsung mulai 13 Juni hingga 28 Juni 2025. Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumsel.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal agar secara sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan sukarela ini akan dibebaskan dari proses hukum.
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis, menegaskan, masyarakat yang tidak menyerahkan senjata api dan justru terjaring saat operasi, akan dikenakan Undang-Undang Darurat.
"Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati," tegas Anis, Senin (16/6/2025).
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Banyuasin sempat mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api ilegal. Di sisi lain, terdapat pula warga yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat.
Operasi ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dari aksi kejahatan bersenjata yang masih kerap terjadi, baik di kota maupun desa-desa terpencil yang sulit dijangkau petugas.
Menurut Kombes Anis, penertiban senjata ilegal ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. Dengan terciptanya keamanan, diharapkan aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....