Skandal Lahan PT SMB: Kejati Sumsel Pulihkan Uang Negara Rp127,27 M

  • 05 Agt 2026 07:15 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp127,27 miliar melalui penanganan kasus korupsi tanah.
  • Kasus melibatkan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara secara ilegal oleh korporasi PT Sentosa Mulia Bahagia.
  • Strategi penanganan korupsi modern tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pada pemulihan aset negara yang dirugikan.

RRI.CO.ID, Palembang - Penanganan kasus tindak pidana korupsi tak lagi sekadar menjebloskan koruptor ke balik jeruji besi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuktikan taringnya dalam perburuan aset (asset recovery) dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara fantastis senilai Rp127,27 miliar.

Uang jumbo tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan korporasi PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Kepastian pengembalian kas negara ini diperoleh usai tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel merampungkan mediasi alot dengan ahli waris mendiang Abdul Halim Ali, mantan Direktur Utama PT SMB.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumsel, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal pemanfaatan lahan ilegal ini mencapai Rp127.276.655.336.

Merespons desakan Kejaksaan, pihak PT SMB akhirnya menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh ganti rugi secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Sebagai iktikad baik, pada tahap pertama pihak perusahaan langsung menggelontorkan uang muka ganti rugi sebesar Rp10,5 miliar. Sementara sisanya bakal dicicil secara ketat setiap hari kerja terakhir saban bulannya, dengan nilai minimal Rp9,69 miliar per termin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menegaskan bahwa pola penindakan hukum modern harus seimbang antara pemidanaan badan dan perburuan kerugian materiil negara.

"Penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan serta pemulihan keuangan negara," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Seluruh dana ganti rugi yang disetorkan pihak PT SMB ini nantinya akan langsung dialirkan masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara sah dan transparan sesuai koridor hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....