Kasus Korupsi Kredit BRI, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,4 Triliun
- 18 Jun 2026 17:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya
- Uang tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL
- Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,428 triliun
RRI.CO.ID, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkapkan keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut ditandai dengan diterimanya penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penitipan dana tersebut diterima Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 17 Juni 2026. Dana yang dititipkan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit BRI kepada kedua perusahaan tersebut.
Dengan adanya tambahan penitipan dana tersebut, Kejati Sumsel mencatat total nilai keuangan negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1.428.609.427.064,15. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui estimasi kerugian keuangan negara yang sebelumnya diperkirakan berada pada kisaran Rp1,4 triliun.
Menurut Iwan, capaian tersebut menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan tim penyidik dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun,” kata Iwan dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan. Upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara juga menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....