Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Tertangkap Kasus Suap Proyek Rp1,6 M

  • 19 Feb 2026 08:31 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muara Enim - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan suap proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim. Keduanya berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anak KT.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Aktivis Desak Kejati Usut Dana Hibah KONI Sumsel

Tak berhenti pada penangkapan, penyidik langsung menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, terungkap uang Rp1,6 miliar tersebut diduga bersumber dari proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Dana itu disebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih berpelat nomor B 2451 KYR," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca juga: Kejari Banyuasin Tahan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Vanny menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan. “Penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur pemerintah daerah,” ujar Vanny.

Rekomendasi Berita