Kejari Banyuasin Tersangkakan Kades Sebokor pada Kasus Proyek Fiktif
- 14 Mar 2026 09:38 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya belanja kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Sebelumnya, AM telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Jaksa Giovani.
Usai penetapan tersangka, AM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencegah kemungkinan terulangnya tindak pidana.
Dalam penyelidikan terungkap adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp418 juta lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Penyidik juga mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka. Hingga saat ini, jumlah dana yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsidair dalam perkara tersebut.