Skandal Kredit Macet Bank Plat Merah: Enam Tersangka Resmi Ditahan

  • 11 Mar 2026 07:23 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Skandal penyaluran kredit bermasalah kepada PT BSS dan PT SAL akhirnya memasuki babak baru yang melibatkan koalisi antara pengusaha dan oknum internal perbankan. Kerugian negara dalam kasus ini semakin nyata setelah para tersangka resmi diseret ke balik jeruji besi pada tahap penuntutan.

RRI menerima laporan resmi melalui siaran pers Senin, 9 maret 2026, bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh penyidik. Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan di Palembang pada Senin, 9 Maret 2026, dengan pengawalan ketat petugas.

Pihak swasta yang terseret dalam kasus ini adalah WS yang menjabat direktur di dua perusahaan sekaligus. Selain WS, Komisaris PT BSS berinisial MS juga ikut ditahan atas dugaan peran mereka dalam permohonan fasilitas pinjaman.

Korupsi ini turut melibatkan 'orang dalam' yang menduduki posisi strategis di kantor pusat bank plat merah tersebut. Empat pegawai berinisial DO, ED, ML, dan RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Para oknum bank tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenang sebagai analis kredit dan Relationship Manager (RM). Peran mereka sangat vital dalam meloloskan administrasi pinjaman yang sejak awal diduga cacat secara prosedur.

Sebelum dititipkan ke tahanan, setiap tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelengkapan dokumen. Tim penasihat hukum tampak mendampingi selama proses verifikasi barang bukti yang berlangsung di kantor kejaksaan.

Jaksa menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana karena diduga melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Status mereka kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk menjaga kelancaran proses persidangan mendatang. Seluruh tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan ini terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti. Dengan beralihnya berkas perkara, maka tanggung jawab hukum kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang fokus merampungkan penyusunan surat dakwaan yang komprehensif. Kejaksaan berkomitmen mempercepat pelimpahan berkas agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.

Persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Masyarakat menunggu transparansi penuh dalam membongkar aliran dana haram dari fasilitas kredit bank milik negara ini.

Kasi Penkum Kejaksaan, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset negara. Keberhasilan Tahap II ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi praktisi perbankan agar tetap profesional dan berintegritas.

Rekomendasi Berita