Korupsi Rp74 Miliar, Dua Eks Direksi PT Semen Baturaja Ditahan
- 20 Feb 2026 12:39 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ dan DP. MJ diketahui pernah menjabat Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. Sementara DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka lain, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, sudah lebih dulu ditahan. Saat itu, MJ dan DP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai 10 Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers yang diterima RRI, Kamis, 19 Februari 2026.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Dalam penyidikan terungkap, perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke Lampung. Langkah itu diduga untuk menyerahkan jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai. Prosedur tersebut disebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Pembayaran pun disebut tidak sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total piutang yang masih tertunggak, bahkan berulang kali memberikan reschedule agar plafon di sistem tetap terbuka.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan diduga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp74.375.737.624.
Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.