Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde
- 19 Feb 2026 13:37 WIB
- Palembang
Langkah hukum dalam skandal korupsi revitalisasi Pasar Cinde terus bergulir. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya resmi menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai bentuk pembayaran kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 13 Februari 2026.
Uang titipan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum pada periode 2016-2018. Proyek yang awalnya diniatkan untuk mendukung Asian Games 2018 ini justru berakhir di meja hijau dengan catatan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa dana tersebut saat ini telah diamankan. “Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima RRI, Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus yang juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ini bermula dari manipulasi pengadaan mitra kerja sama. Harnojoyo sendiri dituding menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan diskon pajak (BPHTB) sebesar 50 persen kepada PT Magna Beatum.
Pihak kejaksaan sebelumnya menegaskan bahwa PT Magna Beatum tidak berhak menerima potongan pajak tersebut karena bukan organisasi sosial. Selain masalah pajak, penyidik menemukan aliran dana terkait pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya.
Total kerugian dalam perkara ini sebenarnya ditaksir jauh lebih besar oleh ahli cagar budaya, yakni mendekati angka Rp1 triliun jika menghitung hilangnya nilai sejarah bangunan dan uang masyarakat yang telah menyetor untuk kios.
Harnojoyo, yang sempat ditahan sejak Juli 2025, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari jabatannya. "Mungkin ini sebagai salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde," katanya kala itu.
Saat ini, Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek yang telah merobohkan salah satu ikon bersejarah Kota Palembang tersebut.