Kasus Proyek Pokir, JPU Hadirkan Dosen dan Auditor
- 23 Jul 2025 17:19 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli: Zainudin, dosen teknik sipil dari Politeknik Sriwijaya, serta Anto Oposunggu auditor dari BPKP Perwakilan Sumsel.
Dalam persidangan, Anto menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara oleh auditor dibatasi oleh periode anggaran yang berlaku. Kerugian negara dihitung berdasarkan posisi per 31 Desember 2024, karena ini menyangkut APBD.
"Jika ada pengembalian setelah tanggal laporan keuangan atau setelah tanggal neraca, maka itu dianggap sebagai pemulihan keuangan negara,” ujarnya menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Anto menyebut bahwa auditor tidak dapat serta merta mengoreksi hasil perhitungan awal jika pengembalian dilakukan setelah masa audit. Namun, dalam perspektif keuangan negara, pengembalian tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemulihan.
“Bahasa kami, itu sudah dipulihkan,” kata Anto.
Sementara itu, ahli teknik sipil Zainudin menilai bahwa bangunan hasil proyek pokir tersebut, meskipun ditemukan sejumlah kekurangan, secara keseluruhan masih dapat dimanfaatkan.
“Bangunan itu bisa digunakan, meskipun tidak sempurna. Dalam dunia konstruksi, kesimpulannya hanya dua: bisa dimanfaatkan atau tidak,” ujar Zainudin saat memberikan keterangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa AMR, Heribertus Hartojo, menegaskan bahwa keterangan dua ahli menguatkan posisi kliennya.
“Tadi dari keterangan ahli teknik sipil, empat objek proyek dinyatakan selesai dan bisa dimanfaatkan. Itu yang paling penting,” ucap Heri.
Heri juga menyoroti kesaksian auditor yang menyebut bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. “Ada surat dari BPK yang menyatakan bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp.522 juta lebih sudah disetor ke kas daerah, dua kali pengembalian oleh PUPR Banyuasin pada 10 dan 11 mei 2024. Jadi, menurut kami, kerugian negara sudah dipulihkan sebelum akhir tahun 2024,” katanya.
Namun demikian, Anto mengaku tidak mengetahui secara spesifik surat pengembalian tersebut yang ditunjukkan di persidangan.
“Saya tidak bisa memberikan pendapat lebih lanjut terkait surat itu,” ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 45/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024, proyek pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya yang merupakan bagian dari proyek pokir mengalami kelebihan pembayaran. Progres fisik riil di lapangan tercatat hanya 40,25 persen, sementara realisasi pembayaran sudah mencapai 70 persen. Kelebihan pembayaran senilai Rp. 522.382.927,50 tersebut telah disetor ke kas daerah.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian seluruh terdakwa pada pekan depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....