Korupsi PUPR OKU, Hadirkan Saksi: Saya Mengumpulkan Fee

  • 29 Jun 2025 16:32 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) TA 2024-2025 kembali digelar. Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda menghadirkan saksi, Senin (22/6/2025).

Adapun saksi diantaranya Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU sekaligus tersangka dalam perkara tesebut. Sidang kali ini menghadirkan Ahmad Sugeng Santoso dan M fauzi alias Pablo sebagai terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saksi Nopriansyah mengatakan, usai pertemuan di hotel Zuri, disepakati PUPR OKUyang mengerjakan prosesnya, sempat melakukan pertemuan di Raja Kuliner. “Bersama dengan anggota DPRD dari kubu bertaji untuk membahas masalah fee 20 persen dan fee 2 persen untuk panitia,” ungkapnya.

Nopriansyah menyebut total fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia terkumpul uang sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek dengan nilai Rp 35 miliar. “Semua nya saya yang menumpulkan,” sambungnya.

Nopriansyah juga mengungkap, bahwa Toha Anang adalah orang dekat mantan Pj Bupati OKU yaitu Ikbal. "Saya sempat dikenalkan oleh PJ Bupati Ikbal kepada Anang Toha, saat beliau baru menjabat sebagai PJ Bupati OKU selama 10 hari, dengan mengatakan bahwa Anang Toha adalah teman baiknya, dari proyek ini Anang Toha mendapatkan 3 proyek yaitu pembangunan jembatan serta pembanguanan jalan, dengan total nilai Rp 16 miliar," terang Nopriansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....