Empat ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispora OKI
- 27 Feb 2025 16:58 WIB
- Palembang
KBRN, OKI: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.
Empat tersangka yang merupakan pejabat penting di Dispora OKI ini yakni IT Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. Lalu, H Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. Kemudian inisial M merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022 dan AS Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Untuk diketahui dari total anggaran APBD mencapai Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta terdapat anggaran belanja modal Rp1.204.224.000.
Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaska,n pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan ada pengelolaan dana yang tidak tepat. Sehingga terdapat indikasi penyimpangan, termasuk anggaran fiktif dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
"Dari adanya alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP provinsi Sumatera Selatan. Maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916," ujar Parid saat ungkap kasus di Aula Pertemuan Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025) sore.
Menurutnya, modus yang dijalankan oleh seluruh tersangka yaitu adanya indikasi pencairan dengan SPJ Fiktif.
"Anggaran dikeluarkan gelondongan dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban dengan menggunakan SPJ Fiktif atau tidak sesuai ketentuan," ungkapnya seraya mengatakan tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lagi.
Kejari Ogan Ilir menjatuhkan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU KUHPidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....