Pengeledahan PT MEP Muba Terkait Dugaan Korupsi Listrik

  • 26 Feb 2025 22:17 WIB
  •  Palembang

KBRN, Musi Banyuasin: Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP) pada Rabu (26/2). Pengeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor).

Penggeledahan merupakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran arus listrik atau jual beli arus. Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2017-2019, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 7,9 miliar dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto STrk, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya, dalam penggeledahan ini kami menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada skema kelebihan bayar yang dirancang secara sistematis untuk mengalirkan dana tidak sah kepada pihak tertentu.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MEP—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—dengan PT Daruma Mitra Alam. Kesepakatan yang berlangsung sejak 15 Agustus 2017 hingga April 2019 ini diduga melibatkan pemufakatan jahat terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Lebih lanjut, AKP Afhi Abrianto menyatakan bahwa setelah penggeledahan ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka. “Sebelumnya, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” pungkasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....