Dua Kades Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- 26 Jan 2025 14:36 WIB
- Palembang
KBRN, Lahat: Penyerahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Jumat, 24 Januari 2025. Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Rahmat Memo Ramdani yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menerima tanggung jawab atas dua tersangka, A dan I, beserta barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat.
Tersangka A, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021. Modus yang digunakan adalah dengan melaporkan tujuh kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran serta adanya kemahalan harga pada beberapa pekerjaan fisik. Akibat perbuatannya, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 292.544.686.
"Tersangka A merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021," ujar Rahmat. Jumat (24/1/2025).
Tersangka I, Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019. Ia membuat dua kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak melaksanakan dua kegiatan lainnya sama sekali. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp. 519.612.200.
Kedua tersangka A dan I, masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum akan menahan kedua tersangka selama 20 hari mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Setelah masa penahanan, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....