DJP Majukan PPh Marketplace Per 1 Oktober, 4 Platform Siap Potong

  • 02 Okt 2026 13:52 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • DJP memajukan jadwal penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari semula akhir Oktober menjadi efektif berlaku per Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Penunjukan resmi Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut pajak berlaku sejak penetapan Keputusan Dirjen Pajak pada 24
  • Pedagang perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pemungutan selama mengunggah dokumen surat pernyataan resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memajukan jadwal Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang marketplace dari target semula 31 Oktober 2026 menjadi Kamis, 1 Oktober 2026. Empat raksasa platform digital—Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada—melaksanakan pemotongan ini secara langsung berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tertanggal Kamis, 24 September 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa evaluasi teknis serta kesiapan integrasi sistem administrasi e-commerce memicu percepatan waktu pelaksanaan kebijakan ini. "Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," ujar Bimo di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Pemerintah menetapkan besaran pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan tanpa menyertakan PPN dan PPnBM. Skema yang menginduk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini secara otomatis memotong pajak saat proses transaksi pembayaran belanja berlangsung di aplikasi.

DJP menjamin perlindungan khusus bagi pelaku UMKM perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta agar tidak terkena pemotongan pajak ini. Para pedagang kecil cukup mengunggah surat pernyataan bebas pemotongan pajak melalui mekanisme akun yang tersedia di marketplace masing-masing.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pelibatan platform e-commerce bertujuan mempermudah tata kelola perpajakan tanpa menambah beban pajak jenis baru. "Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," tutur Bimo.

Pedagang dalam negeri dapat memperhitungkan bukti potongan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh Final. DJP pun terus berkoordinasi dengan pengelola marketplace guna memasifkan sosialisasi agar mitra penjual dapat mengisikan data perpajakan secara akurat.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengunduh dokumen lengkap PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara langsung melalui portal resmi pajak.go.id. "Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkas Bimo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....