Kemenag Sumsel Ajak Pelaku Usaha Siapkan Sertifikasi Halal

  • 05 Jun 2026 13:07 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Implementasi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026 terus disosialisasikan kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Kementerian Agama Sumatera Selatan mengajak pelaku usaha memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk mempersiapkan sertifikasi halal produknya.

Sosialisasi dilaksanakan serentak secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung di 1.621 titik lokasi pada Kamis, 4 Juni 2026.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, kegiatan dipusatkan di Palembang Indah Mall. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran pusat kuliner halal Le Garden dan Le Markt.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Produk Halal. Selain itu, sosialisasi ditujukan untuk memperkuat kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi aturan yang akan berlaku.

Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Yauza Effendi, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada pelaku usaha. Melalui kegiatan itu, pelaku usaha dapat mengetahui berbagai ketentuan terkait sertifikasi halal.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.

Menurut Yauza, kegiatan tersebut menghadirkan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan peserta. Layanan itu mencakup edukasi regulasi, pusat informasi, konsultasi langsung, hingga pendaftaran sertifikasi halal.

Melalui edukasi regulasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Sementara layanan informasi memberikan panduan terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal.

“Edukasi regulasi itu meliput penjelasan mendalam mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Sedangkan pusat informasi seputar prosedur dan syarat sertifikasi halal,” katanya.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal. Kesempatan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi secara lebih rinci.

Yauza menjelaskan peserta juga dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi kegiatan. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal.

“Di 1.621 titik lokasi sosialisasi, pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi tentang kewajiban sertifikasi halal. Bahkan bisa langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi serentak ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi halal di tengah masyarakat. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum aturan berlaku penuh.

Pelaksanaan kegiatan turut didukung berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga mitra strategis BPJPH. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga dapat mengikuti kegiatan melalui siaran daring yang disediakan panitia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....