Langkah Tegas DJP: Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak Rp747 Miliar

  • 12 Mei 2026 17:38 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Target menyasar 147 Wajib Pajak di wilayah Sumsel dan Kep. Babel.
  • Tunggakan piutang pajak yang dikejar mencapai Rp747,45 miliar.
  • Landasan aturan merujuk UU No. 19 Tahun 2000 dan PMK No. 61 Tahun 2023.
  • Tujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif dan pemblokiran rekening.

RRI.CO.ID, Palembang - Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengumumkan pembekuan akses keuangan ratusan penunggak pajak secara serentak melalui siaran pers pada Senin, 11 Mei 2026. Tindakan tegas ini menyasar aset jumbo guna memastikan kewajiban negara terpenuhi tepat waktu.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menggelar aksi Blokir Serentak sejak tanggal 7 Mei hingga 13 Mei 2026. Sebanyak 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkolaborasi penuh dalam menjalankan operasi penagihan aktif ini.

Petugas menyasar 147 Wajib Pajak yang terbukti melalaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Total saldo tunggakan pajak dari seluruh target tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp747.453.025.930.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Miftah Sobirin, membuka kegiatan ini secara daring pada Kamis, 7 Mei 2026. Seluruh jajaran Kepala Seksi P3, Jurusita Pajak Negara, serta PIC Penagihan mengikuti arahan pembukaan tersebut.

Instansi menjalankan program ini untuk menindaklanjuti rencana kerja strategis Kantor Pusat DJP Tahun 2026. Fokus utama tim tertuju pada peningkatan efektivitas penagihan melalui pembekuan rekening Penanggung Pajak.

Jurusita melaksanakan tindakan pemblokiran dengan bersandar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan Surat Paksa sebagai dasar hukum utama dalam setiap tindakan penyitaan aset.

Pemerintah juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 untuk teknis pelaksanaan lapangan. Aturan ini mengatur tata cara penagihan atas jumlah pajak yang masih menjadi piutang negara.

Tim melakukan pemblokiran sebelum mereka mengeksekusi penyitaan fisik terhadap harta kekayaan milik Penanggung Pajak. Prosedur ini mencakup aset pada lembaga perbankan, sektor perasuransian, hingga entitas jasa keuangan lainnya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Retno Sri Sulistyani, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran internalnya. Retno memuji sinergi tim dalam menyiapkan dokumen permohonan informasi rekening hingga eksekusi blokir.

DJP menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan proporsional kepada masyarakat. Tindakan ini menjamin keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah patuh.

Pemerintah mengoptimalkan pencairan piutang pajak untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Kesadaran pajak masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta kesejahteraan negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....