Kepatuhan Pajak Tembus 104,6 persen, DJP Rilis Aturan Pengembalian

  • 05 Mei 2026 15:24 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan mencapai 104,68 persen dari target wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/2026 berlaku 1 Mei 2026, yang mempercepat layanan pengembalian pendahuluan pajak melalui mekanisme penelitian.
  • Cakupan Penerima Meliputi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

RRI.CO.ID, Palembang - Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai rekor kepatuhan pelaporan pajak sebesar 104,68 persen pada akhir April 2026. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu melalui sistem Coretax.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban mereka, dalam siaran pers Senin, 4 Mei 2026. Retno mengungkapkan bahwa masyarakat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga mencapai 420.208 SPT pada tanggal 30 April 2026.

Pihak Kanwil DJP menggabungkan total pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan. Total gabungan tersebut berhasil melampaui target yang ditetapkan hingga mencapai angka 104,68 persen.

Pada kesempatan yang sama, Retno memperkenalkan kebijakan terbaru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah menetapkan kebijakan baru tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/2026 yang resmi berlaku pada 1 Mei 2026.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak maupun kewajiban perpajakan. Aparat pajak menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar sistem administrasi perpajakan lebih adaptif terhadap berbagai perubahan.

Penyempurnaan aturan ini menegaskan kembali cakupan Wajib Pajak yang berhak menerima pengembalian pendahuluan dengan penguatan basis data. Petugas DJP juga menyesuaikan mekanisme tersebut supaya penyaluran fasilitas menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 menetapkan pemberian pengembalian pendahuluan melalui mekanisme penelitian. Pendekatan penelitian ini menggantikan pemeriksaan yang berat untuk mempercepat layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.

Kebijakan ini menetapkan skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak patuh dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Kelompok-kelompok tersebut meliputi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menurut Pasal 17C dan Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu menurut Pasal 17D UU KUP.

Regulasi ini juga memperjelas prosedur pengajuan permohonan, proses penelitian, dan jangka waktu penyelesaian untuk menjamin hak Wajib Pajak. DJP berharap implementasi aturan baru ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Retno menambahkan bahwa regulasi ini membuktikan komitmen DJP dalam menghadirkan keadilan dan kemudahan layanan bagi masyarakat. Retno menegaskan, "Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel."

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....