Kanwil DJP Serahkan Direktur PT SAS ke Kejaksaan
- 07 Jan 2026 10:25 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, telah menyerahkan tersangka berinisial HP, Direktur PT SAS, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa 6 Januari 2026. HP diduga terlibat dalam penggelapan pajak yang merugikan negara.
Tersangka HP terjerat kasus penggelapan pajak terkait Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan isi yang tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang beberapa kali diubah. Kasus ini mencakup jenis pajak PPN selama periode Januari 2019 hingga Desember 2020.
“HP terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang bisa mencapai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan Tarmizi. Ia juga menambahkan bahwa nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp10,6 miliar.
Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara administratif dengan membayar pokok pajak dan denda, namun tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Oleh karena itu, penyidikan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Proses penyidikan dan penyerahan tersangka ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kanwil DJP Sumatera Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penggelapan pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menegakkan hukum perpajakan di Indonesia. Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas tindak pidana perpajakan,” kata Tarmizi dari Kanwil DJP Sumatera Selatan.
Penyidik berharap, melalui upaya paksa ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa penghindaran pajak dengan cara ilegal dapat berujung pada sanksi yang berat. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi Wajib Pajak lainnya agar tidak terjerumus dalam tindak pidana perpajakan.
Selain memberikan efek jera, penegakan hukum ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak di seluruh Indonesia. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi praktik penggelapan pajak yang merugikan negara dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....