DJP Sumsel Babel Lelang 28 Aset Wajib Pajak

  • 30 Okt 2025 21:37 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) secara serentak melelang 28 aset dari 20 wajib pajak. Kegiatan itu dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB), Kamis (30/10/25)

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang diikuti oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

“Terdapat 28 aset yang akan dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp5.394.247.331 yang berasal dari 20 Wajib Pajak. Terdiri dari tanah dan bangunan, barang elektronik, kendaraan bermotor, herbisida, mesin kopi, serta terex backhoe loader,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Endaryono, dalam keterangan tertulis.

Kegiatan lelang serentak merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan Kanwil DJKN SJB yang bertujuan untuk mencapai optimalisasi tindakan dan pencairan penagihan. “Ini merupakan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Endaryono mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi mulai dari pembuatan permohonan lelang, melakukan publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak. “Dengan harapan aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....