Palembang dan Belitung Tandatangani Kerja Sama OP4D

  • 16 Okt 2025 16:28 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan sejumlah pemerintah daerah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII. Penandatanganan dilakukan secara hybrid, dengan kegiatan luring di Aula Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta dan daring dari masing-masing kantor pemerintah daerah, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya, memastikan sistem perpajakan berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dari wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, terdapat dua pemerintah daerah yang turut menandatangani PKS OP4D, yakni Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Ega Fitrinawati, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen kepala daerah yang terus mendukung optimalisasi penerimaan pajak melalui kolaborasi ini.

“Kami mengapresiasi komitmen Walikota Palembang dan Bupati Belitung dalam mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak. Kolaborasi ini memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Ega Fitrinawati.

Ia menegaskan, kerja sama lintas institusi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan daerah secara berimbang.

DJP mencatat, hingga Oktober 2025, sebanyak 493 dari total 546 pemerintah daerah (90%) di seluruh Indonesia telah menjalin kerja sama melalui PKS OP4D. Dari jumlah itu, 107 pemerintah daerah ikut dalam penandatanganan Tahap VII — terdiri atas 32 daerah baru dan 77 daerah yang memperpanjang kerja sama.

“Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 493 dari total 546 pemerintah daerah atau sekitar 90 persen telah menjalin kerja sama melalui PKS OP4D,” ungkap Ega Fitrinawati.

Kolaborasi yang semakin luas ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem perpajakan yang solid dan transparan.

PKS OP4D Tahap VII mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu: Optimalisasi pertukaran data dan informasi, Pengawasan wajib pajak secara bersama, Peningkatan layanan publik, serta Pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama.

Melalui integrasi ini, pemerintah berharap dapat menekan potensi kebocoran penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan akurasi data sebagai dasar kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

Sinergi DJP dan pemerintah daerah lewat OP4D telah menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan data agregat nasional periode 2019–2024, tercatat tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 44,3 persen, sementara kelengkapan data mencapai 55,63 persen.

Dari hasil pengawasan bersama hingga Triwulan II 2025, diperoleh penerimaan Rp26,84 miliar dari pajak pusat dan Rp175,9 miliar dari pajak daerah. Selain itu, terjadi peningkatan pendaftaran NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT sebesar 13 persen. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kerja sama dalam memperkuat basis pajak nasional dan daerah, sekaligus mendukung ketahanan fiskal jangka panjang.

Tak hanya berdampak pada penerimaan langsung, PKS OP4D juga menjadi indikator dalam penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, kolaborasi ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan alokasi dana ke daerah.

Menurut Ega, keberhasilan sinergi ini akan memperkuat otonomi fiskal pemerintah daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Semakin baik kolaborasi data dan pengawasan pajak, semakin besar pula manfaat yang dirasakan daerah, baik dalam bentuk DBH maupun peningkatan PAD,” ujarnya.

Dengan pelibatan lintas kementerian dan ratusan pemerintah daerah, OP4D kini menjadi pilar penting dalam transformasi sistem perpajakan nasional. Kolaborasi ini diharapkan menciptakan tata kelola fiskal yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kita ingin OP4D tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat. Pajak adalah fondasi pembangunan yang harus dikelola secara sinergis antara pusat dan daerah,” tutup Ega.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....