Jaga Kedaulatan Rupiah, Botasupal Sumsel Musnahkan 24 Ribu Lembar Uang Palsu

  • 07 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Botasupal Sumatera Selatan memusnahkan 24.476 lembar uang rupiah palsu yang merupakan akumulasi temuan non-yudisial dari 2019 hingga Maret 2026.
  • Kepala BIN Daerah Sudadi menegaskan bahwa pemalsuan uang kini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan mulai digunakan untuk kepentingan politik, bukan hanya transaksi ekonomi sehari-hari.
  • Bank Indonesia, Kepolisian, dan BIN menekankan pentingnya metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta kewaspadaan ekstra terutama saat bertransaksi di kondisi ramai.

RRI.CO.ID, Palembang - Sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi temuan non-yudisial sepanjang periode 2019 hingga Maret 2026.

Pemusnahan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa ancaman pemalsuan uang terus berevolusi. Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi, menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi kini menjadi senjata baru bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi uang palsu dengan kualitas yang kian mendekati aslinya.

"Peredaran uang palsu merupakan ancaman terhadap stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Sudadi dalam pernyataannya.

Lebih jauh, Sudadi mengungkapkan sebuah fakta yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemalsuan uang saat ini tidak lagi sekadar untuk motif ekonomi atau transaksi harian, tetapi mulai merambah ke kepentingan yang lebih luas. "Saat ini memang uang palsu tidak hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan transaksional, tetapi juga bisa digunakan untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Dalam data yang dirilis, pecahan Rp100.000 mendominasi temuan dengan 16.099 lembar, disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar. Meski jumlah temuan selama tujuh tahun ini dianggap relatif kecil dibandingkan peredaran uang asli, otoritas tetap menekankan pentingnya kewaspadaan ekstra.

Botasupal Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak hanya terpaku pada metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) secara kasatmata, namun juga meningkatkan kehati-hatian saat bertransaksi di kondisi ramai, di mana pelaku sering memanfaatkan kelengahan masyarakat.

"Perkembangan teknologi harus terus kita update karena setiap detik, setiap menit teknologi selalu berubah. Diperlukan kerja sama yang erat dan sinergitas antar aparat penegak hukum, BI, unsur intelijen, hingga perbankan," tambah Sudadi.

Di sisi lain, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Resti Arini, menegaskan, kepolisian berkomitmen penuh dalam menindak tegas tindak pidana pemalsuan uang. Menurut Resti, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara dan mengganggu stabilitas sistem pembayaran.

"Oleh karena itu, Polda Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh dalam proses penerimaan dan pengamanan barang temuan non-yudisial untuk memastikan koordinasi antar instansi berjalan efektif." jelas Resti.

Senada dengan upaya penindakan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menekankan sisi preventif melalui edukasi berkelanjutan. Sesuai Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI menegaskan larangan keras bagi siapapun untuk memproduksi atau mengedarkan bahan baku uang palsu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi tujuh tahun dan nilainya relatif kecil dibanding peredaran uang asli. Kami juga menyarankan masyarakat agar tetap waspada dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, dalam keterangan tertulis.

Bank Indonesia meminta masyarakat agar segera melaporkan temuan uang yang diragukan keasliannya ke kantor perbankan atau kepolisian terdekat. Jika terbukti asli, uang akan dikembalikan, namun jika tidak asli, uang akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat diganti nilainya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....