OJK Siap Mendukung Kebijakan Penghapusan Piutang UMKM

  • 07 Jan 2025 17:11 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan siap merealisasikan dan mendukung kebijakan penghapusan piutang macet merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan kedua kepada UMKM agar dapat bangkit kembali.

“Dengan kebijakan ini, UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru. OJK akan terus berkomitmen memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan prudent,” ujar Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, Senin (6/01/24) dlam kegiatan Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro dalam rangka serap aspirasi mengenai kebijakan penghapusan piutang macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, OJK, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.

Menurut Arifin, pengembangan UMKM di Sumsel sangat berpotensi luar biasa yang pertama didukung target penyaluran kredit UMKM di Sumsel yang mampu mencapai 33 persen diatas nasional yang mencapai 30 persen. “Artinya pengembangan UMKM di Sumsel bagus capaiannya, yang tercatat 40 triliun rupiah lebih,” jelas Arifin.

Kedua , Non Perfoming Loan (kredit macet) di Sumsel relative kecil mencapai 1,95 persen. “Artinya prilaku UMKM untuk membayar itu sangatla tinggi, Namun OJK Sumsel akan terus mendorong UMKM agar terus menggeliat di tengah tantangan yang semakin kuat dengan berbagai kegiatan,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. "Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM", ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Diskusi yang berlangsung membahas mengenai kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing. Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Selatan. OJK juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan bagi UMKM, sehingga perekonomian daerah dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....