Pemkab Muba Tegaskan KMK Kekurangan Bayar Transfer Daerah
- 02 Jan 2025 21:52 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta kekurangan Bayar Transfer Daerah segera dilakukan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 729.889.054.000, namun rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima.
“Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk tahun 2024,” ungkap Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, Sabtu (7/12/24).
Zabidi mengungkapkan bahwa pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu "Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.
Menurut Zabidi struktur APBD Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak. “Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar." jelasnya.
Saat ditanya mengenai kepastian pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, Zabidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu terbitnya KMK, yang menjadi kunci dalam tata cara penyaluran. "Namun, kami pastikan bahwa mulai Senin (09/12/2024), pemenuhan keuangan untuk kegiatan rutin di Pemkab Muba sudah dalam proses," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....