Pemerintah Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri via SPP-TDLN
- 02 Okt 2026 13:53 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemungutan PPN transaksi digital luar negeri via SPP-TDLN berlaku resmi sejak 25 September 2026 berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2026.
- SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN, melainkan mekanisme otomatis lewat sistem pembayaran untuk menghindari pajak berganda.
- SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN, melainkan mekanisme otomatis lewat sistem pembayaran untuk menghindari pajak berganda.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen lokal. Langkah strategis ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 sejak Kamis, 25 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. "SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital," ujar Bimo dalam siaran pers pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemerintah merancang mekanisme ini untuk menyasar transaksi digital luar negeri yang belum terpungut melalui saluran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Oleh karena itu, skema baru tersebut memastikan tidak ada pemungutan pajak berganda maupun penetapan jenis pajak baru bagi masyarakat.
Sistem pemungutan ini otomatis memanfaatkan data sistem pembayaran guna mengidentifikasi setiap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria. Selanjutnya, sistem langsung memproses pemotongan PPN begitu transaksi terdeteksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian Keuangan telah menguji kesiapan sistem, integrasi data, dan proses bisnis melalui tahap sandboxing serta stabilisasi sebelum peluncuran resmi. Kini, enam penyelenggara jasa pembayaran (issuer) awal resmi bertugas sebagai pemungut PPN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa keterlibatan para issuer memegang peranan kunci dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital. “Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” tutur Bimo.
Pemerintah terus membuka peluang bagi penyedia jasa keuangan lain yang saat ini masih menjalani masa uji coba sandboxing. Masyarakat dapat mengunduh salinan resmi PMK Nomor 49 Tahun 2026 secara langsung melalui situs resmi pajak.go.id/spp-tdln.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....