PNBP Dukung Layanan Penyiaran Publik Berkualitas di RRI
- 09 Jul 2026 16:09 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber pendapatan negara di luar sektor perpajakan yang berasal dari pelayanan publik dan pemanfaatan aset negara oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
- Jenis dan tarif PNBP RRI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 yang mencakup sumber penerimaan dari jasa penyiaran, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penyewaan sarana prasarana, dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual.
- Seluruh penerimaan PNBP RRI wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
RRI.CO.ID, Palembang - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu sumber pendapatan negara di luar sektor perpajakan. Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan publik serta pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menjadi salah satu satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyetor PNBP. Dana tersebut mendukung penyelenggaraan layanan penyiaran publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Jenis dan tarif PNBP di lingkungan LPP RRI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sekaligus pengelolaan PNBP di lingkungan RRI.
Salah satu sumber PNBP berasal dari jasa penyiaran yang meliputi iklan layanan masyarakat, spot komersial terbatas, dan kerja sama program siaran. Selain itu, RRI juga memperoleh PNBP dari berbagai bentuk layanan penyiaran lainnya sesuai ketentuan.
PNBP juga berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan di bidang penyiaran, jurnalistik, serta produksi media. Sumber penerimaan lainnya meliputi jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio yang diselenggarakan sesuai peraturan.
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyiaran turut menjadi sumber PNBP di lingkungan RRI. Layanan tersebut mencakup penyewaan studio, peralatan siaran, serta pemanfaatan aset seperti menara pemancar sesuai ketentuan.
Selain itu, PNBP diperoleh dari layanan digitalisasi penyiaran berbasis platform digital dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual. Penerimaan tersebut berasal dari royalti atas karya atau produk penyiaran yang dimiliki RRI.
Seluruh penerimaan PNBP wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku. Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....