Legalisasi Sumur Rakyat Muba: Harapan Baru Keadilan Energi

  • 10 Jun 2026 23:55 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Legalisasi sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat produksi migas nasional menuju target satu juta barel per hari pada 2029
  • Kerja sama antara kontraktor dengan badan usaha resmi seperti BUMD Petro Muba pada 603 sumur di Muba telah berhasil mendongkrak volume lifting minyak secara signifikan hingga mencapai 12.503 barel pada Mei 2026
  • Transformasi tata kelola ini mewajibkan penerapan standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (HSSE) secara bertahap melalui sinergi pemerintahan yang kolaboratif demi mewujudkan keadilan energi bagi masyarakat daerah penghasil

RRI.CO.ID, Palembang – Selama berpuluh-puluh tahun, ribuan warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hidup dalam bayang-bayang. Aktivitas penambangan minyak tradisional yang menjadi urat nadi ekonomi mereka dicap ilegal oleh negara, menciptakan paradoks panjang: dikejar aparat namun tak pernah benar-benar padam karena tuntutan perut.

Kini, peta jalan energi nasional mulai berubah haluan. Di tengah ambisi besar Indonesia mengejar target produksi satu juta barel minyak per hari pada 2029, pemerintah resmi merangkul para penambang melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan upaya konkret untuk menutup celah ketergantungan impor BBM yang kian mencekik.

Momen bersejarah terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (16/10/2025), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (ke dua kiri) bersama Gubernur Sumsel Herman Deru (ke dua kanan) saat meninjau langsung sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Humas Pemprov Sumsel)

Lonjakan Produksi di Balik Perjanjian Resmi

Sumatera Selatan bukan pemain figuran; provinsi ini adalah penyumbang 30 persen dari total produksi minyak nasional. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagsel kini berdiri di garis depan untuk memastikan potensi tersebut tidak menguap sia-sia.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri, membeberkan fakta mengejutkan mengenai potensi di lapangan. Berdasarkan data awal, di Muba saja terdapat sekitar 23.000 titik sumur yang saat ini tengah dalam proses verifikasi ulang secara faktual.

"Dari ribuan titik itu, yang sudah masuk ke dalam skema kerja sama resmi dan tercakup dalam kontrak sebanyak 603 sumur," ungkap Safei kepada RRI, Rabu, 10 Juni 2026.

Efeknya pun mulai terasa secara instan pada angka lifting nasional. "Pada Mei 2026, volume lifting minyak dari sumur masyarakat ini melonjak drastis menjadi 12.503 barel, naik signifikan dari posisi April yang hanya 3.788 barel," tambahnya.

Peningkatan ini menjadi angin segar bagi pencapaian target nasional. Safei menjelaskan, kerja sama ini dilakukan oleh badan usaha resmi seperti BUMD Petro Muba, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk, dengan pihak kontraktor seperti Pertamina dan Medco. Saat ini, sudah ada empat perjanjian serupa yang berjalan di wilayah Sumatera Selatan.

HSSE: Menata "Emas Hitam" dengan Standar Dunia

Namun, melegalkan sumur rakyat tidak semudah membalik telapak tangan. Tantangan terbesarnya adalah mengubah kebiasaan lama menjadi standar industri yang aman atau Good Engineering Practices. Safei menekankan bahwa aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (HSSE) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Masyarakat harus memahami bahwa Permen 14/2025 ini adalah upaya bertahap. Kami menargetkan perbaikan tata kelola lingkungan dan teknis ini rampung dalam kurun waktu empat tahun,” jelas Safei.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, pembagian tanggung jawab dibuat sangat detail. BUMD atau koperasi bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan langsung di sumur masyarakat, sementara kontraktor memastikan standar keselamatan tetap terjaga hingga ke titik serah minyak.

Pakar Energi Universitas Sriwijaya (UNSRI), Prof M Taufik Toha (tengah) dan Ekonom UNSRI, Dr M Subardin, dalam diskusi kebijakan energi di Palembang, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok RRI).

Menghapus Paradoks ‘Penonton’ di Tanah Sendiri

Legalisasi ini kian kuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau langsung sumur rakyat di Kecamatan Keluang akhir tahun lalu. Bagi Herman Deru, ini adalah wujud nyata keberpihakan pada rakyat kecil. "Sekarang mereka punya hak sah untuk mengelola potensi daerahnya sendiri," ujarnya.

Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik, Andries Leonardo, memandang transformasi ini sebagai kunci mengakhiri ironi Sumatera Selatan sebagai lumbung energi. "Sangat paradoks manakala Sumsel yang merupakan lumbung energi nasional itu income-nya tidak bersumber dari energi," tegas Andries. Ia menilai kunci kesuksesan kebijakan ini ada pada collaborative governance, sinergi antara pemerintah desa hingga kementerian agar regulasi tidak hanya dinikmati pengusaha besar.

Pengamat energi, Taufik Toha, memberikan catatan teknis penting. Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya itu mengingatkan bahwa sumur yang masuk kategori "legal" untuk dikelola rakyat adalah sumur dengan pengeboran di bawah tahun 1970. "Jika sudah 1971 ke atas, itu tidak boleh dikelola masyarakat secara tradisional," kata Taufik.

Integrasi antara target pengeboran masif dan legalitas sumur rakyat ini diharapkan menciptakan efek domino yang luas. Dari pemberdayaan UMKM lokal hingga mendukung program listrik di 5.700 desa, sebuah harapan besar kini tumbuh: bahwa energi tidak hanya dikuras dari perut bumi Sriwijaya, tetapi benar-benar menerangi masa depan anak-anak di pelosok desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....