SKK Migas Sumbagsel Keluarkan Izin Sumur Masyarakat di Muba

  • 07 Mar 2026 15:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang- Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Sumbagsel melaporkan perizinan sumur masyarakat (sumas) di Kabupaten Musi Banyuasin telah rampung dilakukan. Sumas itu dikelola melalui koperasi, BUMD, atau badan usaha resmi seperti UMKM.

“Pengelolahan aktivitas produksi dapat diawasi serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Saat ini, pemerintah bersama SKK Migas dan pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan verifikasi sumur masyarakat,” kata Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri, Sabtu, 7 Febuari 2026.

Menurut Syafei di Kabupaten Muba terdapat tiga pihak pengelola sumur masyarakat yang telah disetujui pemerintah, yakni BUMD Petro Muba, koperasi pemerintah daerah, dan UMKM yang ditunjuk pemerintah. “Proses perizinan sumas itu diajukan pak Bupati Muba ke Pak Gubernur Sumsel, kemudian disetujui pemerintah pusat,” sambung Syafei.

Sumur minyak masyarakat (sumas), yakni sumur yang dikelola secara tradisional oleh warga di sejumlah wilayah penghasil minyak, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selama bertahun-tahun, sumur-sumur ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

“Sebagian merupakan sumur tua peninggalan operasi lama perusahaan migas, yang kemudian digarap kembali oleh masyarakat menggunakan peralatan sederhana, untuk menata aktivitas tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” jelasnya.

Regulasi ini membuka ruang legalisasi bagi sumur yang sudah ada sebelumnya, agar dapat dikelola secara lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta negara. Namun aturan tersebut ditegaskan, Safei Syafri tidak memperbolehkan pembukaan sumur baru oleh masyarakat.

Saat ini, pemerintah bersama SKK Migas dan pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan verifikasi sumur masyarakat. Proses tersebut meliputi pencocokan koordinat lokasi sumur, validasi jumlah sumur yang ada, serta penentuan lembaga pengelola yang sah.

“Dalam skema yang diatur pemerintah, sumur masyarakat nantinya harus dikelola melalui koperasi, BUMD, atau badan usaha resmi seperti UMKM. Sehingga aktivitas produksi dapat diawasi serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita