Cuti di Luar Tanggungan Negara PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
- 22 Agt 2026 13:52 WIB
- Palembang
Poin Utama
- CLTN adalah cuti khusus bagi PNS yang memiliki kebutuhan pribadi penting dan mendesak.
- PNS dapat mengajukan CLTN setelah bekerja minimum lima tahun secara terus-menerus.
- Pengajuan CLTN memerlukan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dengan pertimbangan Kepala BKN.
RRI.CO.ID, Palembang – Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan tugas karena alasan pribadi yang mendesak. PNS dapat mengajukan CLTN setelah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus.
Ketentuan tersebut mengatur CLTN sebagai cuti khusus bagi PNS yang memiliki kebutuhan pribadi penting. Pengajuan cuti tetap membutuhkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dengan pertimbangan Kepala BKN.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, CLTN diberikan paling lama tiga tahun. PNS juga dapat memperoleh perpanjangan paling lama satu tahun apabila terdapat alasan penting.
Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa CLTN berakhir. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah alasan dapat menjadi dasar pengajuan CLTN bagi PNS. Alasan tersebut antara lain mendampingi suami atau istri yang menjalankan tugas negara maupun tugas belajar.
PNS juga dapat mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang bekerja di dalam atau luar negeri. Selain itu, program untuk mendapatkan keturunan juga termasuk alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan.
| Baca juga: Jenis Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Alasan lainnya mencakup pendampingan anak berkebutuhan khusus serta suami, istri, atau anak yang membutuhkan perawatan khusus. PNS juga dapat mengajukan CLTN untuk merawat orang tua atau mertua yang sakit atau lanjut usia.
Pengajuan CLTN harus disertai dokumen pendukung sesuai alasan yang digunakan. Dokumen tersebut dapat berupa surat tugas atau surat keterangan dokter.
Pejabat yang berwenang kemudian mempertimbangkan permohonan sebelum memberikan keputusan. Permohonan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang.
Pemberian CLTN juga berdampak terhadap kedudukan PNS selama menjalankan cuti. PNS yang memperoleh CLTN diberhentikan dari jabatannya sehingga jabatan yang kosong harus segera diisi.
Selama menjalankan CLTN, PNS tidak menerima penghasilan sebagai PNS. Ketentuan tersebut menjadi salah satu konsekuensi yang perlu dipahami sebelum mengajukan cuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....