Piagam Madinah Jadi Teladan Kerukunan Masyarakat

  • 09 Jul 2026 07:11 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Piagam Madinah yang disusun Rasulullah SAW tahun 622 Masehi mengandung prinsip toleransi, kesetaraan hukum, kebebasan beragama, dan semangat persatuan yang masih relevan untuk diterapkan di Indonesia.
  • Piagam Madinah diakui sejarawan sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama yang mengatur kehidupan masyarakat plural dengan menjamin kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan suku, agama, atau status sosial.
  • Semangat persatuan dan kepentingan bersama yang dibangun melalui Piagam Madinah menjadi kunci terciptanya masyarakat harmonis di tengah keberagaman, dan nilai-nilainya tetap relevan sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa Indonesia.

RRI.CO.ID, Palembang - Nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah dinilai masih relevan diterapkan di Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Prinsip toleransi, kesetaraan hukum, kebebasan beragama, dan semangat persatuan menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan sosial di tengah keberagaman.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Kabupaten Musi Banyuasin, Ustaz Sarmuji Marzuki, dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Palembang, Selasa, 7 Juli 2026. Menurutnya, kondisi masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW memiliki kemiripan dengan Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan budaya.

Ustaz Sarmuji menjelaskan Piagam Madinah merupakan kesepakatan yang disusun Rasulullah SAW setelah hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Dokumen tersebut diakui sejumlah sejarawan sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama yang mengatur kehidupan masyarakat yang plural.

Ia mengatakan Piagam Madinah lahir dari kebutuhan menyatukan kelompok-kelompok yang sebelumnya kerap terlibat konflik. Melalui kesepakatan tersebut, seluruh elemen masyarakat didorong hidup berdampingan dalam suasana damai dan saling menghormati.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam Piagam Madinah adalah jaminan kebebasan beragama bagi seluruh penduduk. Setiap kelompok diberikan hak menjalankan keyakinannya tanpa paksaan, sekaligus tetap terikat pada komitmen menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Selain itu, Piagam Madinah juga menekankan kesetaraan seluruh warga di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan suku, agama, maupun status sosial ketika berhadapan dengan aturan yang telah disepakati bersama

“Piagam Madinah merupakan konstitusi aturan yang dirancang untuk persatuan, pertahanan nasional, kebebasan, dan kerukunan beragama,” kata Ustaz Sarmuji. Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai di tengah keberagaman.

Ia menambahkan semangat persatuan menjadi salah satu kekuatan utama yang dibangun melalui Piagam Madinah. Seluruh kelompok masyarakat didorong mengutamakan kepentingan bersama dan bekerja sama menjaga stabilitas wilayah dari berbagai ancaman.

Ustaz Sarmuji berharap nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat terus menjadi inspirasi dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, sikap saling menghormati, menjunjung keadilan, dan menjaga persatuan menjadi kunci terciptanya masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....