Ada Aturannya, Ini Alasan Larangan ASN Melakukan Siaran Langsung saat Jam Kerja

  • 25 Jun 2026 19:00 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja imbauan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aktivitas siaran langsung di berbagai platform media sosial saat jam dinas dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan karena itu ASN diharapkan memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.

Dilansir dari https://jdih.bkn.go.id Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf e yang mengatur kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas negara.

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf I apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Dalam aturan tersebut pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi apabila berdampak negatif terhadap unit kerja oleh sebab itu ASN dituntut untuk menjaga sikap profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalankan tugas kedinasan. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam dinas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja kondisi tersebut berpotensi menurunkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas nilai tersebut menjadi pedoman untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pekerjaan sebagai ASN serta diharapkan mampu menjaga etika dalam bermedia sosial sebagai bagian dari upaya menjaga citra institusi pemerintah.

Penguatan disiplin dalam penggunaan media sosial menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan produktivitas kerja dengan disiplin yang baik maka pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan optimal. Melalui sosialisasi ini ASN diharapkan semakin memahami pentingnya menempatkan tugas kedinasan sebagai prioritas utama selama jam kerja sikap Profesionalisme, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelayanan publik menjadi kunci dalam mewujudkan layanan yang berkualitas dan terpercaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....