Survei Penilaian Integritas, Upaya Membangun Kepercayaan Publik
- 17 Mei 2026 10:53 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) setiap tahun sebagai upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas lembaga publik.
- SPI melibatkan tiga kelompok responden, yaitu internal, eksternal, dan eksper, untuk menilai integritas serta kualitas pelayanan instansi pemerintah.
- Hasil SPI digunakan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, dan membangun kepercayaan publik.
RRI.CO.ID, Palembang - Upaya membangun pemerintahan yang bersih terus dilakukan di berbagai instansi negara. Salah satu langkahnya melalui Survei Penilaian Integritas atau SPI yang dilakukan setiap tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam laman resminya menjelaskan SPI merupakan survei nasional untuk memotret integritas lembaga publik dan risiko korupsi. Survei ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
SPI dilakukan pada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya melibatkan partisipasi masyarakat dan berbagai unsur terkait.
Dalam pelaksanaannya, SPI melibatkan tiga kelompok responden utama. Mereka terdiri dari responden internal, eksternal, dan eksper atau ahli.
Responden internal berasal dari pegawai atau aparatur yang bekerja pada instansi terkait. Penilaian mereka digunakan untuk melihat kondisi integritas dari dalam organisasi.
Sementara itu, responden eksternal berasal dari masyarakat pengguna layanan, pihak swasta, dan mitra kerja instansi. Kelompok ini menilai pelayanan berdasarkan pengalaman yang mereka rasakan secara langsung.
SPI juga melibatkan responden eksper yang berasal dari kalangan ahli dan pemangku kepentingan. Mereka dapat berasal dari akademisi, jurnalis, Ombudsman, BPK, BPKP, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Pemilihan responden dilakukan menggunakan metode Probability Random Sampling. Metode ini memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota populasi untuk terpilih menjadi responden.
KPK menegaskan bahwa SPI bukan sekadar mencari kesalahan pada suatu instansi. Hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik.
Hasil SPI biasanya menunjukkan tingkat integritas pada masing-masing instansi pemerintah. Semakin baik nilainya, semakin rendah pula risiko korupsi pada instansi tersebut.
SPI menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya dibangun melalui aturan dan pengawasan. Kejujuran, transparansi, dan pelayanan yang baik tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....