Tata Cara Membayar Puasa Ramadan dan Bacaan Niatnya bagi Umat Muslim
- 28 Mar 2026 16:12 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Setelah melalui bulan Ramadan selalu menjadi momen yang penuh makna bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah, Ramadan juga mengajarkan kedisiplinan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menjalankan kewajiban. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa secara penuh selama satu bulan, baik karena alasan kesehatan, haid, perjalanan jauh, maupun kondisi tertentu lainnya yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di hari lain. Agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, penting untuk memahami tata cara membayar utang puasa Ramadan dengan benar.
Mengutip dari artikel yang dipublikasikan oleh Nahdlatul Ulama melalui laman resminya. Dalam ajaran Islam, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan. Hal ini dikenal dengan istilah qadha puasa. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari.
Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan qadha puasa. Niat qadha puasa dilakukan pada malam hari sebelum menjalankan puasa, sama seperti puasa wajib lainnya. Niat tersebut dilakukan dengan kesadaran untuk mengganti puasa Ramadan yang telah ditinggalkan sebelumnya.
Salah satu hal penting dalam menjalankan puasa qadha adalah niat. Niat menjadi syarat sah yang harus dilakukan sebelum waktu subuh. Adapun bacaan niat puasa qadha adalah: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadana lillahi ta’ala,” yang berarti “Saya berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Pelaksanaan qadha puasa dilakukan dengan cara yang sama seperti puasa Ramadan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada perbedaan tata cara antara puasa Ramadan dan puasa qadha, selain dari niatnya.
Waktu pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan, selama tidak bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Disarankan untuk segera mengganti puasa yang ditinggalkan agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
Bagi seseorang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka selain tetap wajib mengganti puasa, juga dikenakan kewajiban tambahan berupa membayar fidyah menurut sebagian pendapat ulama.
Fidyah sendiri merupakan bentuk kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis, sehingga tidak dapat mengganti puasanya dengan qadha.
Selain itu, penting untuk mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan agar dapat menggantinya secara tepat. Mencatat atau mengingat jumlah hari yang ditinggalkan akan membantu dalam menunaikan kewajiban tersebut dengan lebih teratur. Membayar utang puasa Ramadan merupakan kewajiban, yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....