KAI Palembang Ingatkan Masyarakat Hindari Jalur Kereta

  • 14 Mar 2025 15:01 WIB
  •  Palembang

KBRN: Palembang: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, khususnya selama bulan Ramadan. Aktivitas seperti bermain atau berkumpul untuk menunggu waktu berbuka puasa dianggap berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selasa (11/3/2025).

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menegaskan bahwa meskipun bulan Ramadan, masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Aida mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian.

Aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre III Palembang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan melibatkan TNI/Polri di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Menjelang angkutan Lebaran 2025, KAI Divre III Palembang juga memperketat pengawasan di seluruh jalur kereta api dengan inspeksi dan pengecekan rutin. Personel keamanan disiagakan di lokasi strategis dan KAI terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perjalanan kereta api aman, tertib dan bebas dari gangguan.

Rekomendasi Berita