Dahulukan Kereta Api! KAI Ingatkan Aturan Melintas jelang Angkutan Lebaran

  • 09 Mar 2026 08:32 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Menjelang lonjakan pemudik pada Angkutan Lebaran 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Melalui sosialisasi masif di perlintasan sebidang, KAI mengingatkan masyarakat bahwa kedisiplinan adalah kunci utama perjalanan aman menuju kampung halaman.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Menurut Aida, keselamatan di perlintasan tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci penting dalam mencegah kecelakaan,” ujar Aida, Minggu 8 Maret 2026.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua titik perlintasan aktif, yakni JPL 170 Km 548 pada jalur antara Stasiun Lubuklinggau dan Stasiun Kota Padang, serta JPL 127 Km 396+3 pada jalur antara Stasiun Muara Enim dan Stasiun Muara Lawai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI bersama tim keselamatan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan tersebut.

Edukasi dilakukan dengan membentangkan spanduk keselamatan, memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara melintas yang aman, serta membagikan brosur keselamatan kepada para pengendara.

Selain itu, petugas juga memasang banner imbauan keselamatan di sekitar area perlintasan sebagai pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada saat melintasi jalur kereta api.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk menerapkan prinsip BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan, sebelum melintasi perlintasan kereta api.

Aida menambahkan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

"Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, KAI berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga perjalanan kereta api selama masa Angkutan Lebaran dapat berlangsung aman dan selamat," pungkas Aida.

Rekomendasi Berita