Cegah Akses SAKTI Terkunci, KPPN Palangkaraya Minta PPK-PPSPM Sertifikasi
- 30 Sep 2026 08:11 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan secara profesional dan akuntabel. Kompetensi tersebut diperlukan bagi pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran pada satuan kerja.
Pejabat perbendaharaan yang wajib memiliki sertifikasi meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat satuan kerja.
Memasuki 2026, kewajiban sertifikasi bagi PPK dan PPSPM mulai diterapkan secara penuh setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025. Sementara itu, kewajiban sertifikasi bagi Bendahara telah diberlakukan sejak Januari 2020. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-7/PB.7/2026 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2026.
Sertifikasi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan transaksi melalui aplikasi SAKTI. Bagi pejabat perbendaharaan yang baru dan belum memiliki sertifikat, akses pengguna SAKTI tidak diberikan. Sementara bagi pejabat yang telah lama menjabat tetapi belum tersertifikasi, dapat diberlakukan pembatasan akses pada menu transaksi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada proses penyelesaian tagihan dan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.
Untuk memberikan waktu bagi satuan kerja memenuhi kewajiban tersebut, pada 2026 masih tersedia kebijakan dispensasi sertifikasi. Dispensasi bukan merupakan penghapusan kewajiban sertifikasi, melainkan kesempatan tambahan waktu bagi satuan kerja dalam kondisi tertentu untuk memenuhi persyaratan. Dispensasi dapat diberikan paling lama enam bulan dan hanya satu kali untuk setiap satuan kerja.
Selama masa dispensasi, pejabat yang bersangkutan tetap harus mengikuti proses pelatihan dan uji kompetensi hingga memperoleh sertifikat yang dipersyaratkan. Setelah masa dispensasi berakhir, satuan kerja perlu menunjuk pejabat yang telah memiliki sertifikasi agar pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran tetap berjalan.
Karena itu, satuan kerja perlu memanfaatkan 2026 untuk memastikan seluruh pejabat perbendaharaan telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Selain pejabat yang sedang menjabat, satuan kerja juga perlu menyiapkan pejabat pengganti yang telah tersertifikasi untuk mengantisipasi mutasi atau pergantian pejabat.
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran dan pengajuan sertifikasi dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN. Calon peserta melakukan perekaman usulan dan mengunggah dokumen persyaratan untuk selanjutnya melalui proses verifikasi secara berjenjang. Mekanisme sertifikasi dapat dilakukan melalui pelatihan teknis dan uji kompetensi, uji kompetensi bagi peserta yang telah memenuhi ketentuan tertentu, maupun mekanisme pengakuan atau konversi sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain memastikan sertifikasi, pejabat yang telah memperoleh sertifikat juga perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat. Berdasarkan ketentuan pelaksanaan sertifikasi 2026, sertifikat yang diterbitkan berlaku selama lima tahun. Pengajuan perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlaku berakhir agar tidak terjadi kekosongan sertifikasi.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian satuan kerja adalah penataan kewenangan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. Ketentuan mengenai kemungkinan KPA merangkap sebagai PPK tetap perlu diperhatikan dalam masa penyesuaian regulasi, sekaligus menjadi pertimbangan bagi satuan kerja untuk menyiapkan pejabat yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Kesiapan tersebut semakin penting dalam menghadapi pelaksanaan anggaran pada 2027. Satuan kerja perlu memastikan pejabat yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi perbendaharaan telah memenuhi persyaratan sertifikasi, memantau masa berlaku sertifikat, serta menyiapkan pejabat pengganti apabila terjadi pergantian atau mutasi.
Dengan demikian, 2026 menjadi momentum bagi satuan kerja untuk melakukan penataan dan memastikan seluruh pejabat perbendaharaan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Sertifikasi yang terpenuhi dan kesiapan pejabat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan APBN agar tetap berjalan tertib, efektif dan berkelanjutan. (Sumber: Siti Fatimatus Zahroh - PTPN Terampil KPPN Palangkaraya)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....