TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
- 25 Mei 2026 13:32 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Gaji Ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara tahun 2026 akan mulai disalurkan PT TASPEN (Persero) pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Penyaluran tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Di tengah maraknya berbagai modus penipuan digital, TASPEN juga kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan dalam proses pencairan manfaat. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Branch Manager TASPEN Palangka Raya, Muchlis Herdian mengatakan pembayaran dilakukan secara langsung tanpa pengajuan berkas maupun autentikasi ulang. Ia memastikan proses pembayaran berjalan tepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pembayaran gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang telah memasuki masa pensiun,” ujar Muchlis dalam keterangan resmi yang diterima RRI.
Besaran Gaji Ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembayaran Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran Gaji Ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
BACA JUGA Mempermudah Akses Jaminan Sosial ASN, PT.Taspen Dorong Layanan Digital
Sementara itu, penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda tetap menerima pembayaran keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda dan duda.
Khusus Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Penerima manfaat diminta memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919. Selain itu, autentikasi pada awal bulan juga diharapkan dilakukan agar proses penerimaan gaji berjalan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....