ASN Wajib Kembali Masuk Kerja pada 25 Maret 2026 usai Libur Idulfitri

  • 24 Mar 2026 22:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026, usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang juga memberikan fleksibilitas kerja melalui sistem Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Meski demikian, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, serta memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah libur panjang.

“Setelah menjalani libur Idulfitri, seluruh ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu pada 25 Maret 2026. Hal ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya, Senin, 23 Maret 2026.

Ia menambahkan, kehadiran ASN akan dipantau secara ketat oleh masing-masing perangkat daerah. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, momentum Idulfitri harus menjadi semangat baru bagi ASN untuk meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh ASN dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat kembali berjalan maksimal pascalibur panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....