Pengadilan Agama dan RRI Perkuat Penyebaran Informasi Layanan

  • 10 Mar 2026 10:27 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Penyampaian perkara ghaib masih menjadi fokus yang terus dilakukan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar setiap proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan dan dapat diketahui secara luas oleh publik.

Bukan hanya itu, pengumuman isbat nikah juga terus dilakukan Pengadilan Agama untuk melayani masyarakat yang ingin mengesahkan pernikahan. Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Yusri, mengatakan batas waktu pemanggilan isbat nikah hanya selama 12 hari, sehingga perlu dilakukan penyebaran informasi yang lebih intensif.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu kita kerjasama dengan RRI, tentunya terkait pengumuman itu termasuk juga isbat nikah. Karena isbat nikah ini juga sebelum pemanggilan harus diumumkan 12 hari, untuk memastikan ada nggak yang keberatan terhadap rencana isbat nikah tersebut," katanya, saat ditemui usai penadatangan MoU, Selasa, 10 Maret 2026.

Kepala RRI Palangka Raya, Tri Umi Setyawati, mengatakan bukan hanya membantu penyaluran informasi terkait perkara ghaib dan isbat nikah, RRI juga siap mendukung sosialisasi berbagai panggilan hingga kegiatan yang dilakukan Pengadilan Agama. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

"Tidak hanya sebatas tentang panggilan-panggilan yang akan disosialisasikan melalui RRI. Tapi kegiatan-kegiatan dari pengadilan agama ini pun bisa terus dikolaborasikan dengan RRI. Sehingga masyarakat pun paham apa sih sesungguhnya tusinya pengadilan agama, apa saja yang bisa disampaikan kepada masyarakat dan sebagainya," katanya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama dan RRI Palangka Raya berupaya memperkuat transparansi layanan publik. Informasi mengenai panggilan persidangan maupun program pengadilan diharapkan dapat diterima masyarakat secara lebih cepat dan jelas.

Ke depan, kedua pihak berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada penyampaian informasi perkara saja. Kerja sama juga diharapkan dapat berkembang dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pemberitaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Pengadilan Agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....